Transformasi Peran Pengawas Sekolah – Perkembangan teori dan studi di bidang pendidikan, selama beberapa dekade terakhir ini, telah mendorong banyak negara untuk beradaptasi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru. Dalam semangat yang sama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah ikut berkecimpung dalam upaya transformasi pendidikan lewat serangkaian paket episode kebijakan Merdeka Belajar.
Salah satu episode kebijakan Merdeka belajar, dalam konteks optimalisasi tugas dan fungsi pengawas sekolah adalah Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar (Episode ke 15). Episode tersebut bertujuan menciptakan iklim kolaborasi yang mendukung pembelajaran berpusat pada peserta didik , bukan hanya antara guru dan peserta didik, melainkan juga antarsesama pendidik, tenaga pendidikan. mitra pendidikan, serta masyarakat luas. Semangat kolaborasi tersebutlah yang menjadi motor bagi penciptaan ekosistem pembelajaran yang berpusat pada pesertadidik, terlepas dari ragam pilihan kurikulum pembelajaran yang diterapkan oleh sekolah.
Baca juga : Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus ?
Dalam episode tersebut, perubahan paradigma pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang ingin segera direalisasikan. Jika sebelumnya pengawas sekolah dikenal sebagai sosok “atasan” bagi kepala sekolah yang kerap memunculkan jarak dalam membangun percakapan bermakna, kini sosok pengawas sekolah didorong untuk menjadi pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah. Harapannya dengan menghapus sekat relasi hirarkis yang selama ini menjadi faktor penghambat. kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah, maka kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah, maka kolaborasi yang bermakna dapat terbangun dan perlahan membudaya.
Lewat peran Transformasi Peran Pengawas Sekolah inilah, pengawas sekolah diharapkan dapat lebih berkontribusi aktif dalm membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya, sejak tahap perencanaan program kerja yang sesuai visi dan peta kebutuhan perubahan sekolah, hingga tahap refleksi evaluasi pelaksanaan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang memerdekakan. Dengan demikian , pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah
Dalam mencapai 4 tujuan Kegiatan Pendampingan
mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
Pengawas Sekolah diharapkan mampu berperan aktif dalam…
●mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
●membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik; memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran
Pasal 4 ayat (2) Perdirjen GTK tentang Peran PS dalam Implementasi Merdeka Belajar
●mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
●mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
●memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.