Persyaratan Pengajar Praktik Guru Penggerak mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan. Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan
Kriteria Umum Persyaratan Pengajar Praktik Guru Penggerak
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik
Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak
Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya
Baca juga : Pengajaran Sesuai dengan Tingkat Kemampuan Peserta Didik
Kriteria Khusus
Guru Penggerak
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
- Minimal pendidikan S1/D4;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
Guru
- Minimal pendidikan S1/D4
- Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
Kepala Sekolah
- Minimal pendidikan S1/D4
- Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
Sumber : kemdikbud.go.id
[…] Baca juga : Kriteria / Persyaratan Pengajar Praktik Guru Penggerak […]
[…] Baca juga : Kriteria / Persyaratan Pengajar Praktik Guru Penggerak […]