Juknis PPDBM

Juknis PPDB Madrasah – Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah
menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022
tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta
Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021
Tanggal 18 Desember 2023.

Baca juga : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMAN & SMKN Prov. Jateng TA 2023/2024

Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh
Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan
terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor
    Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah
    masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi
    penyelenggara;
  4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan
    Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke
    MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB
    sebagaimana terlampir;
  5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik
    secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;
  6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan
    tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;
  7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan
    baik;
  8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk
    menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.
    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download

sumber : kemenag

One thought on “Juknis PPDB Madrasah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *