Petunjuk Teknis Guru Sebagai Kepala Sekolah

Landasan Jabatan Fungsional Guru 2024

  1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.
  2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam hal penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional.
  3. Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam 2 bentuk:
    a. Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan yang sama (sektor pemerintahan) dalam satu PermenPANRB
    b. Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi
    Kemendikdasmen (sebelumnya Kemdikbudristek) saat itu melakukan
    penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23 JF menjadi 4 J

Rasionalisasi Jabatan Fungsional Guru 2024 dalam penyederhanaan antara lain :

  • agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal;
  • menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal
  • transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat Jabatan Fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN
  • fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana dan efisien; dan
  • pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Sebagai contoh, perpindahan
  • jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan Penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, melainkan melalui proses penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan

Baca juga : Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus ?

Layanan pendidikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi dari Pamong Belajar, pengawas sekolah, dan penilik tidaklah hilang, melainkan terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penugasan dengan ketentuan sebagai berikut.
○ Penugasan sebagai kepala satuan pendidikan formal dan non formal tetap berfokus pada melaksanakan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
○ Penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan tetap berfokus pada
pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Penugasan sebagai pendampingan satuan pendidikan dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada pendidikan formal atau Penilik pada pendidikan non formal
○ Penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal dilakukan oleh pamong belajar dengan tugas berfokus pada layanan pendidikan nonformal, meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain

Sumber : kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *