Contoh Surat Pernyataan Dukungan Pengembangan Bakat PPDB 2024

Daya Tampung Kelas X di SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah

Daya Tampung PPDB – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Tengah adalah proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SLB, SMA, dan SMK) yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. PPDB dilaksanakan secara terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jawa Tengah.

Baca juga : Peraturan PPDB Jawa Tengah

Dalam rangka menjamin penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang menjunjung tinggi prinsip integritas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan, maka perlu ditetapkan daya tampung kelas X (sepuluh) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Daya tampung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran II Keputusan ini belum memperhitungkan :

  1. Peserta didik yang tinggal kelas pada Kelas X (sepuluh) Tahun ajaran 2023/2024
  2. Peserta didik baru inklusi tahun ajaran 2024/2025
  3. Peserta didik hasil seleksi pada kelas khusus olahraga pada sekolah menengah atas (SMA) Negeri tahun ajaran 2024/2025.
  4. Program afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
  5. Peserta didik pada kelas Jauh dan Kelas Virtual

Sumber : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04857 Tentang Penetapan Daya Tampung Kelas X (Sepuluh) pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *