a woman standing in front of young children

Guna memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan semangat transformasi peran pengawas sekolah, perlu dirumuskan serangkaian prinsip yang berfungsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas Sekolah. Prinsip-prinsip tersebut dapat dielaborasikan sebagai berikut:

Baca Juga : Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah

  1. Profesional = Bahwa pendampingan dilakukan dengan mengedepankan etika profesional, dedikasi tinggi atas pekerjaan, berakuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan, dengan tujuan menciptakan sumber daya manusaia yang berkualitas secara berkelanjutan pada satuan pendidikan.
  2. Terencana dan strategis = Bahwa pendampingan senantiasa didahului dengan analisis yang rasional dan objektif, mampu dipertanggungjawabkan secara kaidah keilmuan dan pendidikan, dengan memuat tujuan-tujuan yang terukur guna dicapai dalam satuan waktu tertentu yang ditetapkan
  3. Bertahap dan Mandiri = Bahwa pendampingan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan dan komitmen perubahan kepala sekolah, agar dapat dilakukan secara mandiri memberdayakan inisiatif dukungan yang tersedia, seperti komunitas belajar.
  4. Kolaborasi = Bahwa pendampingan dijalankan dengan proses partisipasi yang bermakna dengan kepala sekolah guru, dan warga satuan pendidikan lainnya, untuk mencapai visi dan tujuan bersama.
  5. Asimetris = Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif.
  6. Kesetaraan = Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing masing satuan bahwa peran pendampingan dijalankan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menyetarakan relasi antara pengawas sekolah dan kepala sekolah dampingan, dengan mengubah pola berfikir dari atasan-bawahan (subordinasi) menjadi teman belajar. dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif
  7. Berbasis Evaluasi = Bahwa kegiatan pendampingan senantiasa dilakukan dengan berbasiskan data atau kajian mendalam atas area yang perlu diperbaiki, sesuai hasil refleksi yang berkelanjutan

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *