Apa itu Perencanaan Berbasis Data (PBD)?
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah proses strategis dalam memanfaatkan data yang tersedia di platform Rapor Pendidikan. PBD digunakan sebagai dasar untuk melakukan intervensi yang relevan dan terukur oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan capaian pendidikan secara menyeluruh. Dengan menggunakan data yang valid dan andal, PBD membantu mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan sistem pendidikan, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih efektif dan berbasis bukti.
Dalam konteks ini, PBD tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga panduan untuk merancang program-program yang mendukung perbaikan mutu pendidikan secara berkesinambungan. Data yang dimanfaatkan mencakup berbagai aspek, seperti hasil belajar siswa, kualitas tenaga pendidik, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Dengan pendekatan ini, perencanaan menjadi lebih terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan.
PBD memberikan peluang besar bagi pendidikan Indonesia untuk bergerak maju, menciptakan sistem pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. Dengan kolaborasi semua pihak, PBD dapat mewujudkan tujuan jangka panjang: peningkatan kualitas pendidikan yang berdampak nyata bagi peserta didik dan masyarakat luas.
Tujuan Dari Perencanaan Berbasis Data (PBD)
PBD bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret. Selain itu, PBD juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan. Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses PBD, yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB)
Baca juga : Buku Panduan ARKAS

Apakah PBD dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan rencana anggaran kegiatan satuan pendidikan melalui ARKAS?
Bisa, RKAS sebagai salah satu dokumen yang merupakan berupa hasil dari proses PBD yang dapat digunakan untuk RKAS yang sedang berjalan (revisi RKAS) atau RKAS di tahun berikutnya.
https://pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id/